Perhatikan dan Siapkan! Dokumen yang Dibawa Saat Datang Ke TPS pada Hari Pemilu 2024, Apa Saja?

12 Februari 2024, 18:16 WIB
Penjelasan singkat tentang cara cek daftar TPS dan dokumen yang perlu dibawa saat datang ke TPS pada Pemilu 2024. /


BERITASOLORAYA.com - Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Seluruh lapisan masyarakat sangat antusias menyambut perayaan lima tahun sekali ini.

Sebelum hari Pemilu 2024 tiba, hendaknya para calon pemilih mencari tahu informasi tentang tempat pencoblosan atau TPS dan dokumen apa yang harus dibawa saat hari pencoblosan. Berikut ini informasi tentang cara cek TPS dan dokumen apa saja yang perlu dibawa saat datang ke TPS.

Pemilu menjadi sebuah momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada momentum ini rakyat diberi hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin negeri ini.

Oleh karena itu, setiap orang wajib datang dan melakukan pencoblosan untuk menyumbangkan suaranya. Satu suara akan menentukan nasib Indonesia lima tahun ke depan.

Pada Pemilu 2024 ini, terdapat lima jenis pemilihan. Lima jenis pemilihan tersebut seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD kota/kabupaten, dan anggota DPRD provinsi.

Baca Juga: Tetap Masuk Kerja Saat Pemilu 14 Februari 2024? Pekerja Wajib Dapat Upah Lembur. Ini Perhitungannya

Sebagian besar calon pemilih pada Pemilu 2024 ini berasal dari golongan gen z yang dimana kebanyakan dari mereka baru pertama kali mencoblos. Oleh karena itu, informasi tentang bagaimana prosedur dalam mencoblos dan apa saja yang perlu disiapkan sangat diperlukan bagi mereka.

Sebelum melakukan pencoblosan, para calon pemilih perlu memperhatikan beberapa hal. Beberapa hal tersebut seperti, menentukan pilihannya, mencari tahu tempat pencoblosan atau TPS, dan dokumen yang perlu dibawa saat hari pencoblosan.

Berikut ini akan disampaikan informasi tentang bagaimana cara cek daftar TPS dan juga dokumen apa saja yang perlu dibawa saat pergi ke TPS.

Cara Cek Daftar TPS

Berikut ini tata cara mengecek daftar TPS dengan mudah dan hanya memanfaatkan gadget:

1. Kunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

2. Klik menu “Cek DPT Online”

3. Selanjutnya akan dialihkan ke laman cekdptonline.kpu.go.id dan muncul menu “Pencarian Data Pemilih”

4. Kemudian masukan data yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK)

5. Klik “Pencarian”

6. Setelah itu akan muncul data berupa nama, nomor TPS, NIK, NKK, dan alamat TPS.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Lagi Lokasi TPS Pemilih, Bisa Lewat Ponsel Cukup Siapkan NIK

Dokumen yang Dibawa Saat Datang ke TPS

Meskipun sudah terdaftar sebagai pemilih, seseorang yang akan melakukan pencoblosan di TPS tetap harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi data diri para pemilih.

Terdapat dua dokumen yang harus dibawa saat datang ke TPS esok saat hari Pemilu tiba. Dua dokumen tersebut yaitu e-KTP dan formulir model C Pemberitahuan. Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas KPPS di lokasi TPS.

Formulir model C Pemberitahuan merupakan undangan yang diberikan kepada pemilih untuk mencoblos ke TPS.

Formulir tersebut berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran pemilih. Formulir ini dibagikan oleh petugas KPPS setempat paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Berikut dua hal penting yang harus diperhatikan dan disiapkan oleh para calon pemilih sebelum hari pemilihan tiba.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler