Info Terkini, Kemenag Serahkan 505 SK Redistribusi Guru Madrasah Di Bandung sebagai bentuk pemerataan

19 Februari 2024, 22:11 WIB
Penyerahan Surat keterangan atau SK Redistribusi guru madrasah di Bandung oleh Kemenag dilakukan sebagai bentuk pemerataan. /

BERITASOLORAYA.com –  Info terbaru bagi guru madrasah di Bandung, sebagai bentuk pemerataan Guru Madrasah di Bandung Kemenag serahkan surat keputusan (SK) redistribusi terhadap guru.

SK redistribusi guru madrasah di Bandung, jawa Barat, diserahkan oleh direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) madrasah Kemenag M. Sidik Sisdiyanto kepada 505 guru madrasah.

Guru madrasah tidak hanya akan mengajarkan pengetahuan umum saja, namun dilihat dari namanya sebagai guru madrasah tentunya harus mampu menjadi teladan dan berperan melayani keagamaan kepada siswa-siswinya.

Dengan adanya redistribusi guru, diharapkan nantinya anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang berkualitas, dan daerah-daerah yang kekurangan guru madrasah akan segera terpenuhi khususnya daerah di kota Bandung tempat pendistribusian Guru Madrasah.

Baca Juga: SELAMAT, SK PPPK untuk Guru Honorer di Padang Diserahkan Bulan April 2024, Bersyukur Diangkat Jadi ASN

Untuk mengetahui info lebih jelas mengenai redistribusi Guru madrasah di Bandung sebagai bentuk pemerataan, simak artikel ini sampai selesai

Dikutip beritasoloraya.com melalui laman Kemenag pada Senin, 19 Februari 2024, dituliskan bahwa langkah ini sebagai upaya melakukan pemerataan guru madrasah.

“Dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah, guru merupakan komponen yang sangat menentukan dalam keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu guru harus terpenuhi, baik secara kualitas maupun kuantitas di setiap satuan pendidikan di Indonesia”, ujar M. Sidik Sisdianto direktur kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK), Selasa, 13 Februari 2024 di Bandung.

“Saat ini distribusi guru madrasah belum merata, masih ada sejumlah daerah yang kekurangan guru berkualitas. oleh karena itu, perlu ada pemetaan yang mencakup pada sebaran guru, guru mata pelajaran yang diperlukan, tingkat satuan pendidikan, kompetensi, lama mengabdi, dan lain-lain,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sidik menyampaikan bahwa pemetaan dan penataan guru madrasah ini didasarkan pada SE nomor  22 Tahun 2022 tentang pemetaan dan pemerataan guru Formasi calon pegawai negeri sipil tahun 2018 di kementerian agama.

“Dengan pemetaan yang akurat redistribusi guru bisa menjadi lebih bermanfaat dan tepat guna,” ucapnya.

Baca Juga: Wah, Pemkab Deli Serdang Serahkan SK PPPK kepada 527 Guru, Jadi yang Tercepat se-Indonesia loh...

Dengan pemetaan ini, pihaknya bisa melihat lokasi yang  masih memerlukan tambahan distribusi guru. Meski demikian, kebijakan ini juga harus diikuti dengan komitmen dan kesediaan guru untuk mengabdi di tempat baru, meski mereka sudah lama bertugas di suatu daerah.

“Program redistribusi intinya tidak boleh hanya semata-mata memindahkan lokasi guru tanpa berpikir jangka panjang. Harus berbasis pada pemetaan yang riil”, ucapnya.

Guru menjadi teladan bagi murid muridnya, yang tidak hanya mengajarkan ilmu pengetahuan saja, tapi juga mengajarkan tentang perilaku, adab dan akhlak dalam kehidupan sehari- hari.

Guru dapat berperan menjadi orang kedua murid di sekolah, dengan intensnya seorang guru bertemu dengan murid akan menimbulkan hubungan keakraban antara guru dan murid, sehingga murid biasanya akan mengikuti apa yang akan diajarkan oleh gurunya.

Tidak hanya guru umum yang berperan penting, tapi guru madrasah juga berperan penting. Dilihat dari sudut pandang madrasah, memungkinkan untuk mempelajari pelajaran keagamaan akan lebih luas, karena cakupan madrasah mayoritas keagamaan.

Dengan pendistribusian guru secara merata di daerah- daerah yang kekurangan guru, diharapkan semua siswa- siswi yang berada di daerah kekurangan guru, akan mendapatkan hal yang lebih baik lagi.

Demikian informasi yang disajikan, semoga bermanfaat bagi pembaca yang selalu menunggu informasi mengenai guru.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler