Berikut Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak oleh ETLE

- 27 Maret 2021, 18:59 WIB
Berikut ini sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.*
Berikut ini sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.* /Korlantas Polri

Menurutnya, dengan diberlakukan ETLE, pengendara di DKI Jakarta diharapkan dapat semakin tertib dan pelanggaran kian menurun.

Sebagaimana dilansir dari Instagram Polda Metro Jaya @poldametrojaya, berikut ini sepuluh jenis pelanggaran yang dapat ditindak ETLE, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Piala Menpora Petang Ini Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta, Catat Link Live Streaming Indosiar

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

Baca Juga: Tokoh Pemuda asal Jayawijaya Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Kegiatan Rutin Binmas Noken Polri

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan plat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah