Menurutnya, dengan diberlakukan ETLE, pengendara di DKI Jakarta diharapkan dapat semakin tertib dan pelanggaran kian menurun.
Sebagaimana dilansir dari Instagram Polda Metro Jaya @poldametrojaya, berikut ini sepuluh jenis pelanggaran yang dapat ditindak ETLE, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Piala Menpora Petang Ini Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta, Catat Link Live Streaming Indosiar
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus