Baca Juga: Catat Jamnya, Malam Ini Seluruh Dunia akan Alami Gelap Gulita Massal Selama Satu Jam
Konfirmasi bisa dilakukan secara manual maupun online. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi ini merupakan hak jawab yang dimiliki oleh pengendara mengenai pelanggaran yang sudah terekam petugas.
5. Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Jika sudah melakukan konfirmasi pelanggaran, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat bank BRI.
Baca Juga: Berikut Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak oleh ETLE
Pembayaran dibatasi dalam kurun waktu 7 hari, jika tidak STNK akan di blokir sampai denda tersebut dibayarkan.****