Begini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pengendara Apabila Terkena Tilang ETLE

- 27 Maret 2021, 19:33 WIB
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pengendara apabila terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.*
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pengendara apabila terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.* /pixabay.com/StockSnap

Baca Juga: Catat Jamnya, Malam Ini Seluruh Dunia akan Alami Gelap Gulita Massal Selama Satu Jam

Konfirmasi bisa dilakukan secara manual maupun online. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi ini merupakan hak jawab yang dimiliki oleh pengendara mengenai pelanggaran yang sudah terekam petugas.

5. Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Jika sudah melakukan konfirmasi pelanggaran, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat bank BRI.

Baca Juga: Berikut Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak oleh ETLE

Pembayaran dibatasi dalam kurun waktu 7 hari, jika tidak STNK akan di blokir sampai denda tersebut dibayarkan.****

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah