CCTV akan mendeteksi pengendara yang secara otomatis melanggar lalu lintas.
2. Verifikasi Identitas Kendaraan
Pengendara yang terekam CCTV, akan tercatat data kendaraannya dan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Petugas nantinya akan mengidentifikasi data kendaraan tersebut dan melakukan pengecekan sumber data kendaraan dari database registrasi pengendara motor.
Baca Juga: Diduga Kurang Waspada, Sebuah Minibus di Lamongan Alami Kecelakaan dengan Kereta Api
3. Mengirimkan Surat Konfirmasi
Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantumkan nama pengendara, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis pelanggaran, serta masa berlaku kendaraan.
Surat konfirmasi akan dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
4. Pemilik Kendaraan Mengonfirmasi Pelanggaran
Pengendara yang sudah menerima surat tilang wajib melakukan konfirmasi.