Begini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pengendara Apabila Terkena Tilang ETLE

- 27 Maret 2021, 19:33 WIB
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pengendara apabila terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.*
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pengendara apabila terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.* /pixabay.com/StockSnap

CCTV akan mendeteksi pengendara yang secara otomatis melanggar lalu lintas.

2. Verifikasi Identitas Kendaraan

Pengendara yang terekam CCTV, akan tercatat data kendaraannya dan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas nantinya akan mengidentifikasi data kendaraan tersebut dan melakukan pengecekan sumber data kendaraan dari database registrasi pengendara motor.

Baca Juga: Diduga Kurang Waspada, Sebuah Minibus di Lamongan Alami Kecelakaan dengan Kereta Api

3. Mengirimkan Surat Konfirmasi

Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantumkan nama pengendara, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis pelanggaran, serta masa berlaku kendaraan.

Surat konfirmasi akan dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

4. Pemilik Kendaraan Mengonfirmasi Pelanggaran

Pengendara yang sudah menerima surat tilang wajib melakukan konfirmasi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah