Perpanjang dan Bikin Surat Izin Mengemudi Kini Bisa Lewat Ponsel, Simak Langkah-langkahnya

- 12 April 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

Korlantas Polri memberikan panduan untuk mendaftar baru atau memperpanjang SIM secara online.

Berikut langkah-langkah untuk membuat atau mendaftarkan SIM baru melalui aplikasi:

Baca Juga: Polri Terjunkan Tenaga Kesehatan hingga Anjing Pelacak K-9 dalam Penanganan Bencana Badai Siklon Seroja di NTT

Baca Juga: Disebut Penyanyi Terjelek oleh Lesty Kejora, Siti Badriah: Enggak Apa, yang Penting Rezeki Bagus

Baca Juga: Lombok jadi Pusat Budidaya Lobster, Kadin Sebut Faktor Alam NTB Mendukung Prosesnya

1. Download aplikasi,

2. Registrasi dengan masukkan NIK anda,

3. Face Recognition atau tanda wajah pengenal yang otomatis terbaca pada sistem di handphone,

4. Pilihlah jenis SIM yang akan didaftarkan,

5. Pembayaran PNPB SIM baru,

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah