Korlantas Polri memberikan panduan untuk mendaftar baru atau memperpanjang SIM secara online.
Berikut langkah-langkah untuk membuat atau mendaftarkan SIM baru melalui aplikasi:
Baca Juga: Disebut Penyanyi Terjelek oleh Lesty Kejora, Siti Badriah: Enggak Apa, yang Penting Rezeki Bagus
Baca Juga: Lombok jadi Pusat Budidaya Lobster, Kadin Sebut Faktor Alam NTB Mendukung Prosesnya
1. Download aplikasi,
2. Registrasi dengan masukkan NIK anda,
3. Face Recognition atau tanda wajah pengenal yang otomatis terbaca pada sistem di handphone,
4. Pilihlah jenis SIM yang akan didaftarkan,
5. Pembayaran PNPB SIM baru,