Perpanjang dan Bikin Surat Izin Mengemudi Kini Bisa Lewat Ponsel, Simak Langkah-langkahnya

- 12 April 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

6. Ujian teori online yang didahului simuasi contoh soal,

7. Lulus dan mendapatkan QR Code,

8. Pilih Satpas,

9. Pilih jadwal ujian praktik.

Baca Juga: Meski Telah Dilarang PBB, Greenpace Masih Temukan Penggunaan Jaring Apung Ilegal yang Luas di Samudera Hindia

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru Hari Ini 12 April 2021

Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi:

1. Download aplikasi,

2. Verifikasi No.HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan Selfi),

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah