Perpanjang dan Bikin Surat Izin Mengemudi Kini Bisa Lewat Ponsel, Simak Langkah-langkahnya

- 12 April 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

4. Verifikasi NIK dan SIM,

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas,

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi,

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan),

8. Pilih metode pengiriman,

9. Upload pas foto dan tanda tangan,

10. Pembayaran PNPB dan biaya kirim,

11. Cetak SIM,

12. Pengiriman,

13. SIM diterima pemohon.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah