PR SOLORAYA - Kasus Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia menjelang Lebaran 2021 kali ini.
Menanggapi hal ini, pemerintah terus melakukan upaya untuk menurunkan kasus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dan mengeluarkan berbagai kebijakan.
Salah satunya adalah kebijakan yang mengatur tentang larangan mudik bagi masyarakat menjelang Lebaran 2021.
Baca Juga: Awas, ASN Nekat Pulang Kampung Selama Larangan Mudik Lebaran 2021 Bisa Dilaporkan, Begini Caranya
Tahun ini, pelarangan mudik diberlakukan sesuai peraturan di Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik di Hari Raya Idul Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas mudik telah menjadi salah satu tradisi masyarakat di Indonesia, terlebih menjelang libur Lebaran 2021.
Meski telah diberlakukan larangan mudik, nampaknya masih terdapat beberapa masyarakat yang tidak patuh, dan tetap nekat pulang kampung.
Baca Juga: Berhasil Tumpas Kejahatan, Song Joong Ki Enggan Sebut Karakter Vincenzo Pahlawan