Giri Suprapdiono menjelaskan bahwa pegawai KPK yang dites hanyalah pegawai tetap di lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Kecam Aksi Israel di Palestina, Indonesia: Berpotensi Sebabkan Ketegangan dan Instabilitas
Sementara pegawai yang diperbantukan dari Kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari Kementerian lain tidak dites.
“Jadi, pegawai tetap, misalnya Polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali,” ucap Giri Suprapdiono.*** (Eka Alisa Putri/PR)