Petinggi KPK Dituding Ikut Terlibat TWK, Nurul Ghufron: Itu Sesuai Peraturan Perundang-undangan

- 21 Mei 2021, 14:51 WIB
Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Rumah Baru Maia Estianty Kelewat Mewah, El Rumi Bandingkan dengan Milik Ahmad Dhani: Panas Banget

“Itu semua adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa pegawai KPK secara hukum beralih status dari pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN),” ucap Nurul Ghufron, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat, 21 Mei 2021.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dia mengatakan bahwa KPK diberi waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan alih status pegawai tersebut.

Karena UU Nomor 19 tahun 2019 lahir pada tanggal 17 Oktober, maka KPK memiliki waktu hingga 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Benarkah Elsa Positif Hamil Anak dari Riki?

“Di PP 41 di pasal 5 menegaskan bahwa syarat untuk beralih dari pegawai KPK ke ASN, misalnya apa? ada 3 hal yang penting, pertama kompetensi, kedua integritas, dan ketiga kesetiaan terhadap NKRI,” tutur Nurul Ghufron.

Ghufron mengaku prosesi peralihan pegawai KPK menjadi ASN diserahkan pada pihak BKN.

Hal itu karena, selama ini KPK tidak memiliki metode untuk seleksi ASN.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah