Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dewas KPK Justru Beri Hukuman Ringan

- 12 Juni 2021, 11:39 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri dinyatakan telah melanggar kode etik KPK oleh Dewas.
Pimpinan KPK Firli Bahuri dinyatakan telah melanggar kode etik KPK oleh Dewas. /Twitter @KPK_RI

Selain itu, Firli juga menyewa helikopter tersebut untuk perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.

Pelanggaran kode etik ini pun hanya mendapat hukuman ringan dari pihak Dewas.

Sanksi yang diberikan Dewas pada Firli berupa teguran tertulis 2.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK untuk melaporkannya ke Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Bullying pada Eks April Hyun Joo, Naeun dan Jinsol Tulis Surat yang Mengejutkan Publik

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana telah menyerahkan atas perkara tersebut pada Jumat, 11 Juni 2021 ke Dewas.

"Sebagaimana dipahami bersama, bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaiikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," ujar Ali.

Meskipun ada gonjang-ganjing terkait laporan Firli Bahuri, Ali menegaskan jika KPK terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi dan berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus mengungkap dugaan perkara korupsi baru tanpa pandang bulu," tutur Ali.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah