Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dewas KPK Justru Beri Hukuman Ringan

- 12 Juni 2021, 11:39 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri dinyatakan telah melanggar kode etik KPK oleh Dewas.
Pimpinan KPK Firli Bahuri dinyatakan telah melanggar kode etik KPK oleh Dewas. /Twitter @KPK_RI

PR SOLORAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa waktu lalu dilaporkan International Coruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.

Firli Bahuri dilaporkan atas sejumlah dugaan, mulai dari gratifikasi hingga pelanggaran kode etik, selama menjabat jadi pimpinan KPK.

ICW menilai bahwa aksi Ketua KPK yang dengan sengaja menyewa helikopter untuk digunakan sebagai keperluan pribadi telah menyalahi kode etik.

Firli Bahuri hingga saat ini tak mengeluarkan pendapat sedkit pun tentang pelaporannya itu.

Baca Juga: Setelah Sophia, Robot AI Grace Diciptakan untuk Membantu Lansia dan Masyarakat di Masa Pandemi

Sementara itu, pihak dewan pengawas (Dewas) kini tengah buka suara terkait kasus yang menjerat Firli.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran, KPK Pasrah" pihak Dewas akhirnya menyatakan Firli melakukan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, ICW melaporkan Firli terkait penyewaan helikopter yang digunakan untuk perjalanan Firli dan keluarganya dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada 20 Juni 2020.

Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Massal, Satgas Covid-19 Yogyakarta: Total Kapasitas 2.000 Suntikan per Hari

Selain itu, Firli juga menyewa helikopter tersebut untuk perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.

Pelanggaran kode etik ini pun hanya mendapat hukuman ringan dari pihak Dewas.

Sanksi yang diberikan Dewas pada Firli berupa teguran tertulis 2.

"KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK untuk melaporkannya ke Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Bullying pada Eks April Hyun Joo, Naeun dan Jinsol Tulis Surat yang Mengejutkan Publik

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana telah menyerahkan atas perkara tersebut pada Jumat, 11 Juni 2021 ke Dewas.

"Sebagaimana dipahami bersama, bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaiikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," ujar Ali.

Meskipun ada gonjang-ganjing terkait laporan Firli Bahuri, Ali menegaskan jika KPK terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi dan berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus mengungkap dugaan perkara korupsi baru tanpa pandang bulu," tutur Ali.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah