Dari Komnas HAM hingga MUI, 75 Pegawai KPK Kunjungi 5 Lembaga Ini untuk Perjuangkan Nasib

- 12 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi gedung KPK. Perwakilan 75 pegawai KPK mendatangi 5 lembaga untuk memperjuangkan nasibnya dari Komnas HAM hingga MUI.
Ilustrasi gedung KPK. Perwakilan 75 pegawai KPK mendatangi 5 lembaga untuk memperjuangkan nasibnya dari Komnas HAM hingga MUI. /Dok. KPK

Di antara 9 pegawai KPK tersebut adalah Rasamala Aritonang, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Andre Dedy Nainggolan, Harun Al Rasyid, Benydictus Siumlala Martin, Tri Artining Putri, dan Lakso Anindito.

"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihstatusan pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," ujar Tambunan

Baca Juga: Dituduh Lakukan Bullying pada Eks April Hyun Joo, Naeun dan Jinsol Tulis Surat yang Mengejutkan Publik

5.    Organisasi kemasyarakatan (PGI dan MUI)

Perwakilan 75 pegawai KPK mendatangi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pada 28 Mei 2021 dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Juni 2021.

"Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta menghentikan upaya pelemahan KPK ini, terutama peminggiran 75 pegawai KPK," ujar Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, usai ditemui perwakilan 75 pegawai KPK.

Sementara itu Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyebut para perwakilan 75 pegawai KPK mengatakan ada keganjilan dalam materi TWK maupun proses pengangkatan ASN.***

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah