Cara Perpanjang Bantuan Dana Wirausaha, Diperpanjang hingga 30 Juni dan Terbatas untuk 1.300 Peserta

- 18 Juni 2021, 13:50 WIB
Bantuan wirausaha.
Bantuan wirausaha. /Pixabay/mohamed_hassan

 

PR SOLORAYA - Menjadi wirausahawan diperlukan faktor finansial yang memadai agar pemasukan maupun pengeluaran bisa dipantau secara signifikan.

Akan tetapi, datangnya pandemi Covid-19 menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi pelaku wirausaha.

Maka dari itu, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkopukm) memperpanjang program bantuan usaha untuk wirausaha hingga 30 Juni 2021.

Hal tersebut sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @kemenkoukm pada Jumat, 18 juni 2021.

Baca Juga: Bandingkan Indonesia dengan Eropa yang Boleh Nonton Bola di Stadion, dr. Tirta: Kerja Sama Pemerintah Kompak

Dari postingan terbarunya, Kemenkop UKM akan memberikan bantuan dana kepada 1.300 wirausahawan yang ada di Tanah Air.

Dari dana tersebut, kementerian tersebut bisa mengembangkan inovasi dan membantu memulihkan ekonomi nasional.

"Melalui bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan FUTURE SMEs demi pulihnya ekonomi Indonesia," tulisnya.

Baca Juga: Hanung Bramantyo Positif Covid-19, Zaskia Adya Mecca Beberkan Kronologi Sang Suami Tertular Virus

Berikut beberapa penerima bantuan yang diprioritaskan.

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan di daerah perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: 8 Link Twibbon Hari Krida Pertanian 21 Juni 2021 dan Cara Menggunakannya

Ada pula prosedur mengenai bantuan dana tersebut yaitu sebagai berikut.

1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasi dan UKM Kab/Kota.

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan dan UKM Kab/Kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Itulah beberapa informasi mengenai penyampaian proposal program bantuan dana bagi wirausaha yang diperpanjang sampai 30 Juni 2021.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah