Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemda DIY Maksimalkan Jumlah Bed dan Nakes

- 21 Juni 2021, 14:34 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. /Instagram @humasjogja

PR SOLORAYA - Dalam rangka mengantisipasi terhadap tingginya kasus pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) akan memaksimalkan jumlah bed untuk pasien Covid-19.

Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan jumlah tenaga kesehatan (nakes) untuk menangani kasus pandemi Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui postingan yang diunggah di akun Instagram @humasjogja pada 21 Juni 2021, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X selaku gubernur DIY menjelaskan bahwa melonjaknya kasus tersebut telah berdampak pada keterisian tempat tidur atau bed untuk pasien Covid-19.

Baik itu bed untuk ruang isolasi maupun bed untuk ruang ICU di rumah sakit (RS) rujukan untuk pasien Covid-19 wilayah DIY.

Baca Juga: Fabrizio Romano Sebut Inter Milan Ingin Gaet Hakan Calhanoglu dari AC Milan, Tawarkan Gaji di Atas Rp68 Miliar

Melonjaknya angka kasus Covid-19 di DIY juga telah berbanding lurus dengan jumlah nakes yang merawat.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), tingkat ketersediaan Bed Occupancy Rate (BOR) telah mencapai 75 persen.

Namun, tingkat ketersediaan BOR sempat menurun menjadi 65,44 persen karena adanya kenaikan jumlah pasien Covid-19.

Kini, tingkat ketersediaan BOR mulai bertambah kembali sebesar 30 persen melalui penambahan BOR baru di sejumlah RS rujukan wilayah DIY.

Baca Juga: Konflik Laut China Selatan Makin Memanas, AS-China Saling Berebut Kekuasaan hingga Dinilai Picu PD III

“Jadi, tadi juga sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan, updatenya, BOR itu 75 persen. Tapi dari kondisi tadi pagi, itu berubah. Setelah perkembangan kita ada di angka 65,44 persen. Jumlah pasien naik tapi kenapa (BOR) turun? Karena dari kondisi jumlah bed, yang tadinya 941, dengan kenaikan yang ada, sekarang bed yang ada menjadi 1.224, sudah naik 30 persen untuk penambahan bed di RS DIY,” jelas Sri Sultan HB X.

Sementara itu, Sri Sultan HB X juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyadari dan mau melaksanankan instruksi Nomor 15/INSTR/2021 tertanggal 15 Juni 2021.

Selain itu, pemerintah pusat juga berencana untuk mengeluarkan kebijakan baru per tanggal 22 Juni 2021.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan laju penambahan kasus positif Covid-19 yang telah menyebar di sebanyak 30 provinsi di Indonesia.

Bahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan seluruh pihak terkait dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus pandemi Covid-19.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @humasjogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah