Berlaku bagi WNI dan WNA, Syarat Terbaru Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia

- 21 Oktober 2021, 17:18 WIB
Ilustrasi Pesawat  P-8A Poseidon Jerman
Ilustrasi Pesawat P-8A Poseidon Jerman /Twitter @BoeingDefense

BERITASOLORAYA.com - Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, kini berangsur lebih baik. Angka kasus yang ditunjukan mulai menurun. Pemerintah Indonesia mulai memberikan kebijakan untuk membuka pintu masuk perjalanan internasional.

Kabar tersebut bak angin segar, kini kelonggaran bagi perjalanan internasional mulai diterapkan namun perlu diperhatikan dengan berbagai catatan-catatan khusus. Bagi WNI ataupun WNA harus melengkapi persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan agar bisa berkunjung ke Indonesia. Berikut ini adalah beberapa persyaratannya, simak baik-baik.

1. Hasil Tes RT-PCR
Perlu diketahui syarat utama adalah dengan melakukan tes RT-PCR dari negara asal. Hasil tes RT-PCR setidaknya dalam jangka waktu 3x24jam sebelum keberangkatan.

2. Diiwajibkan Untuk Karantina Selepas Kedatangan
Untuk menjaga keselamatan dan keamanan bersama, bagi WNI maupun WNA diwajibkan untuk melakukan karantina. Waktu yang dibutuhkan untuk karantina sendiri dibagi menjadi dua yaitu 5x24 jam bagi negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah. Sementara itu, bagi negara yang memiliki eskalasi kasus positif tinggi, diwajibkan melakukan isolasi selama 14x24 jam.

Baca Juga: Sering Temukan Siswa yang Nongkrong Usai PTM di Sekolah, Begini Reaksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming

3. Melakukan Vaksinasi Lengkap
Bagi WNI atau WNA diwajibkan telah melakukan vaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia. Namun, bagi WNI atau WNA yang belum melakukan vaksinasi akan divaksin saat mengikuti karantina setelah tes PT-PCR kedua dengan hasil negatif sebagaimana dikutip dari Instagram @lawancovid19_id pada 20 Oktober 2021.

4. Khusus WNA, Wajib Memiliki Visa atau Izin Masuk
Dikhususkan bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia, wajib memiliki syarat umum seperti Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan sebesar USD 100 ribu yang mencakup pembiayaan penangan Covid-19.
Dan syarat wajib lainnya dengan cara menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan tempat tinggal (akomodasi) selama tinggal di Indonesia.

Bagi WNI atau WNA yang akan melakukan perjalanan wisata dari luar negeri ke Indonesia juga dapat melakukan penerbangan secara langsung ke Bali dan Kepulauan Riau.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah