Presiden Jokowi: Metode Pemberantas Korupsi Harus Disempurnakan

- 10 Desember 2021, 12:10 WIB
s Disempurnakan Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Desember 2021 Kategori: Berita Dibaca: 195 Kali  Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/12/2021) pagi.
s Disempurnakan Oleh Humas Dipublikasikan pada 9 Desember 2021 Kategori: Berita Dibaca: 195 Kali Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (09/12/2021) pagi. /(Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
 
 
BERITASOLORAYA.com -  Hari anti korupsi sedunia diperingati hari Kamis, 10, Desember 2021. Peringatan hari anti korupsi digelar di Gedung Merah Putih Komunitas Pmeberantas Korupsi (KPK) di Jakarta. 
 
Dalam acara peringatan hari anti korupsi, yang dilaksanan di gedung KPK, Jakarta, Presiden Joko Widodo memberikan sambutan terkait permasalahan korupsi.
 
Acara tersebut mengusung tema 'Bersatu Padu Membangun Budaya Anti korupsi.  Dalam sambutanya Presiden menyampaikan bahwa cara-cara baru atau metode baru harus disempurnakan.
 
 
"Diperlukan cara-cara yang baru yang lebih extraordinary. Metode untuk memberantas korupsi harus kita terus perbaiki dan terus disempurnakan," ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan.
 
Selain itu, Presiden menegaskan untuk pentingnya dalam penindakan yang harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Selain itu, ditegaskan untuk tidak menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan.
 
"Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan dengan cara tegas dan tidak pandang bulu,. Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum membuat heboh di permukaan," tegasnya.
 
Untuk mengupayakan pemberantasan korupsi, membutuhkan usaha yang fundamental dan komprehensif yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
 
Dalam hal ini, Presiden mengatakan bahwa korupsi untuk tahun ini, penegak hukum berhasil menanganinya dengan luar biasa. Beberapa contoh kasus telah ditangani dengan serius, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuidas Bank Indonesia (BLBI).
 
 
"Beberapa kasus korupsi besar dapat ditangani secara serius, dalam kasus Jiwasraya misalnya. Terpidana sudah dieksekusi penjara oleh kejaksaan. Dua diantaranya divonis penjara seumur hidup, aset sitaan hingga Rp. 18 triliun dirampas negaranya," ujarnya. 
 
"Dalam kasus BLBI, satgas BLBI juga bekerja keras mengejar hak negara dengan jumlah Rp. 110 triliun, agar tidak ada obligator dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI,"imbuhnya. 
 
Berdasarkan survei data nasional, bulan November 2021, masyarakat menempatkan pemberantas anti korupsi sebagai masalah kedua yang mendesak. 
 
"Urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan, yang diingkan masyarakat hingga 37,3 persen. Urutan kedua, pemberantasan korupsi hingga 15,2 persen. Urutan ketiga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen," ujarnya 
 
Dalam hal ini Presiden menambahkan tindak pidana korupsi dapat menjadi pangkal permasalahan yang lain. Seperti mengganggu penciptaan lapangan kerja, dan meningkatnya harga kebutuhan pokok. Selain itu, indeks persepsi korupsi Indonesia tertinggal dengan negara Asia yang lain. 
 
"Singapura rangking ke-3, Brunei Darussalam rangking 35, Malaysia 57, Indonesia masih 102," ujarnya. 
 
 
"Aparat penegak hukum termasuk KPK, jangan cepat berpuas diri dulu. Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai hal itu," tambahnya.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x