Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan

- 11 Januari 2022, 10:38 WIB
Aparatur Sipil Negara bisa mendapatkan uang saku tambahan di luar gaji dan tunjangan dari negara jika mau ikut program bela negara.
Aparatur Sipil Negara bisa mendapatkan uang saku tambahan di luar gaji dan tunjangan dari negara jika mau ikut program bela negara. /bkn

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 3, maksimal 25% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 2, maksimal 50% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 1, maksimal 75% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali Sektor Non Esensial

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 4 dan 3, maksimal 50% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 2, maksimal 75% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali Sektor Kritikal

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 4,3,2,1, maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali Sektor Esensial

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Surat Edaran Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah