Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan

- 11 Januari 2022, 10:38 WIB
Aparatur Sipil Negara bisa mendapatkan uang saku tambahan di luar gaji dan tunjangan dari negara jika mau ikut program bela negara.
Aparatur Sipil Negara bisa mendapatkan uang saku tambahan di luar gaji dan tunjangan dari negara jika mau ikut program bela negara. /bkn

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 4, 25% pegawai WFO. 

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 3, maksimal 50% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 2, 50% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 1, 75% pegawai WFO.

Apabila ditemukan kluster penyebaran covid 19, maka dilakukan penutupan selama 5 hari.

Wilayah Luar Jawa-Bali Sektor Non Esensial

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 4, maksimal 50% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 3, maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 2, maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 1,maksimal 100% pegawai WFO.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Surat Edaran Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah