BERITASOLORAYA.com - Menteri Nadiem Makarim menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Permendikbudristek No 40 2021.
Permendikbudristek No 40 2021, juga telah secara resmi dikirimkan kepada Gubernur, Walikota, Bupati dan semua Kepala Dinas Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah dengan beberapa syarat.
Baca Juga: 5 Penyebab Stres yang Biasa Terjadi pada Remaja
Hadirnya Permendikbudristek No 40 2021 ini, sekaligus merevisi Permendikbud No 16 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang dianggap sudah tidak relevan.
Peraturan tersebut juga menjelaskan secara terperinci terkait dengan syarat dan jangka waktu penugasan guru PNS dan PPPK sebagai Kepala Sekolah.
Syarat penugasan guru PNS dan PPPK sebagai Kepala Sekolah tercantum dalam pasal 8 Permendikbudristek No 40 2021. Berikut isinya:
Baca Juga: 5 Drama Korea yang Bisa Dijadikan Acuan dalam Memilih Jurusan Perkuliahan
Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memiliki persyaratan sebagai berikut: