BERITASOLORAYA.com - Terdapat tiga kabar gembira bagi guru tahun 2022. Kabar tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Menteri Keuangan (Menkeu).
Kabar gembira untuk guru pada tahun 2022 yang akan dibahas, mengenai tahap optimalisasi formasi, gaji serta jam mengajar.
Inilah 3 kabar gembira untuk guru, berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Live Streaming dan Prediksi Southampton VS Brentford
1. Ada Tahap Optimalisasi Formasi Setelah Seleksi Tahap 3 PPPK
Terkait hal ini, penjelasan untuk yang lulus dan dan memenuhi Passing Grade. Namun, belum mendapat formasi hingga di tahap 3, terdapat alternatif lain.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyatakan terkait adanya ronde ketiga.
"Lalu setelah itu misalnya tidak lulus di ujian ke dua bisa ujian ketiga. Di ronde ketiga ini, seluruh peserta dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi," ujarnya.
Baca Juga: Drama Korea Bad and Crazy, Perpaduan Unik antara Action dan Komedi