BERITASOLORAYA.com - Berita baik terkait dengan seleksi PPPK tahun 2022 mulai terlihat.
Hal ini didasari oleh surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021.
Surat itu membahas tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dalam Alokasi DAU TA 2022.
Baca Juga: Layangan Putus Viral, Ini Keinginan Anya Geraldine: Biar Gak Ngecewain Gitu
Dalam poin 2b surat tersebut, dinyatakan bahwa perkiraan formasi PPPK Guru tahun 2022 adalah sebanyak 758.018 orang.
Jumlah tersebut naik dari formasi tahun anggaran 2021 yang berjumlah 507.848 orang.
Mengacu dari proses PPPK Guru 2021, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran PPPK Guru 2022, yaitu:
Baca Juga: Pesinetron Naufal Samudra Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Penangkapan Kedua?
Individu yang bisa mendaftar PPPK 2022