Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa Pandemi Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan

- 11 Januari 2022, 10:38 WIB
Aparatur Sipil Negara bisa mendapatkan uang saku tambahan di luar gaji dan tunjangan dari negara jika mau ikut program bela negara.
Aparatur Sipil Negara bisa mendapatkan uang saku tambahan di luar gaji dan tunjangan dari negara jika mau ikut program bela negara. /bkn

BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) menerbitkan surat edaran nomor 1 tahun 2022.

Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama masa PKKM pandemi covid 19.

Surat edaran ini juga sekaligus merevisi  Surat Edaran Menpan nomor 23 tahun 2021.

Dalam surat ini, aturan penyesuaian sistem kerja disesuaikan berdasarkan level pandemi covid dan juga wilayah.

Ada perbedaan aturan pada wilayah Jawa - Bali dengan wilayah luar Jawa-Bali.

Aturan yang ditetapkan juga berbeda untuk sektor esensial dan sektor tidak esensial, sektor kritikal.

Berikut aturan yang tertera dalam Surat Edaran MENPAN Nomor 1 tahun 2022

Wilayah Jawa-Bali Sektor Esensial

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 4, maka pegawai WFH 100%.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 3, maksimal 25% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 2, maksimal 50% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 1, maksimal 75% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali Sektor Non Esensial

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 4 dan 3, maksimal 50% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 2, maksimal 75% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Jawa-Bali Sektor Kritikal

Wilayah Jawa-Bali dengan PKKM level 4,3,2,1, maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali Sektor Esensial

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 4, 25% pegawai WFO. 

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 3, maksimal 50% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 2, 50% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 1, 75% pegawai WFO.

Apabila ditemukan kluster penyebaran covid 19, maka dilakukan penutupan selama 5 hari.

Wilayah Luar Jawa-Bali Sektor Non Esensial

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 4, maksimal 50% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 3, maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 2, maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 1,maksimal 100% pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa-Bali Sektor Kritikal

Wilayah Luar Jawa-Bali dengan PKKM level 4, maksimal 100% pegawai WFO.

Untuk mendapatkan file surat edaran MENPAN Nomor 1 Tahun 2022, Anda bisa mengakses melalui link berikut.

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Surat Edaran Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah