Baca Juga: 15 Universitas Terbaik di Aceh, Urutan Pertama Universitas Syiah Kuala
HET yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan berlaku mulai 1 Februari 2022 ini memiliki rincian sebagai berikut:
1. Harga minyak goreng curah sebesar Rp11,5 ribu per liter
2. Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13,5 ribu per liter
3. Harga minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter
Semua ketentuan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah sudah termasuk PPN di dalamnya.
Baca Juga: 3 Hari Lagi! Pemutakhiran Data PPG Dalam Jabatan 2022 Akan Berakhir, Jangan Sampai Gagal Ya
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan menjadi referensi untuk menentukan sikap lebih bijak dalam membeli kebutuhan minyak goreng .***