Berita Minyak Goreng, Kemendag Terapkan DMO, DPO, hingga Tetapkan HET

- 28 Januari 2022, 07:10 WIB
Minyak goreng. Kemendag terapkan DPO, DMO, hingg HET
Minyak goreng. Kemendag terapkan DPO, DMO, hingg HET /ANTARA/Fakhri Hermansyah

“Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta Kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Kebutuhan rumah tangga pada minyak goreng tahun 2022 diperkirakan mencapai 3,9 juta kiloliter.

Baca Juga: Kebiasaan Baik yang Bisa Meningkatkan Mood Bahagia

Sementara itu, kebutuhan industri pada minyak goreng tahun 2022 diperkirakan mencapai 1,8 juta kiloliter.

“Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kiloliter yang terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231.000 kiloliter kemasan sederhana, 2,4 juta kiloliter curah dan kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kiloliter,” ucap Lutfi.

Bukan hanya menerapkan kebijakan DMO, tetapi pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO.

Baca Juga: Kronologi Belasan Guru dan Murid SMA Warga Solo Positif Covid-19 Hingga PTM Dihentikan

Kebijakan DPO yang diterapkan pemerintah sebesar Rp9,3 ribu per kilogram untuk CPO dan Rp10,3 ribu per kilogram untuk olein.

Kedua harga yang ditetapkan pemerintah dalam kebijakan DPO sudah termasuk PPN di dalamnya.

Bukan hanya itu saja, bahkan pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau biasa disebut HET terkait harga minyak goreng.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah