Berita Minyak Goreng, Kemendag Terapkan DMO, DPO, hingga Tetapkan HET

- 28 Januari 2022, 07:10 WIB
Minyak goreng. Kemendag terapkan DPO, DMO, hingg HET
Minyak goreng. Kemendag terapkan DPO, DMO, hingg HET /ANTARA/Fakhri Hermansyah

BERITASOLORAYA.com – Harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi, telah turun pada harga yang lebih terjangkau.

Adanya harga minyak goreng yang turun hingga Rp14.000 ini juga menimbulkan panic buying di tengah masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga.

Berbicara tentang minyak goreng, rupanya Kementerian Perdagangan juga baru menerapkan kebijakan DMO atau Domestic Market Obligation dan DPO atau Domestic Price Obligation.

Baca Juga: Siapkan SDM unggul, Kemnaker Dorong Perkawinan ‘Dua Simpul’ ini

Kebijakan yang berlaku mulai Kamis, 27 Januari 2022 ini bertujuan untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme terkait kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri.

Mekanisme yang ditetapkan pemerintah adalah mewajibkan semua eksportir untuk memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.

Baca Juga: Makna Hidup dari Gus Baha, Belajar dari Imam Syafi'i

Diketahui bahwa kebutuhan minyak goreng di dalam negeri pada tahun 2022 mencapai 5,7 juta kiloliter.

“Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta Kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Kebutuhan rumah tangga pada minyak goreng tahun 2022 diperkirakan mencapai 3,9 juta kiloliter.

Baca Juga: Kebiasaan Baik yang Bisa Meningkatkan Mood Bahagia

Sementara itu, kebutuhan industri pada minyak goreng tahun 2022 diperkirakan mencapai 1,8 juta kiloliter.

“Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kiloliter yang terdiri dari 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231.000 kiloliter kemasan sederhana, 2,4 juta kiloliter curah dan kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kiloliter,” ucap Lutfi.

Bukan hanya menerapkan kebijakan DMO, tetapi pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO.

Baca Juga: Kronologi Belasan Guru dan Murid SMA Warga Solo Positif Covid-19 Hingga PTM Dihentikan

Kebijakan DPO yang diterapkan pemerintah sebesar Rp9,3 ribu per kilogram untuk CPO dan Rp10,3 ribu per kilogram untuk olein.

Kedua harga yang ditetapkan pemerintah dalam kebijakan DPO sudah termasuk PPN di dalamnya.

Bukan hanya itu saja, bahkan pemerintah juga telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau biasa disebut HET terkait harga minyak goreng.

Baca Juga: 15 Universitas Terbaik di Aceh, Urutan Pertama Universitas Syiah Kuala

HET yang ditetapkan oleh pemerintah dan akan berlaku mulai 1 Februari 2022 ini memiliki rincian sebagai berikut:

1. Harga minyak goreng curah sebesar Rp11,5 ribu per liter
2. Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13,5 ribu per liter
3. Harga minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter

Semua ketentuan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah sudah termasuk PPN di dalamnya.

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Pemutakhiran Data PPG Dalam Jabatan 2022 Akan Berakhir, Jangan Sampai Gagal Ya

Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat dan menjadi referensi untuk menentukan sikap lebih bijak dalam membeli kebutuhan minyak goreng .***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah