Minyak Goreng Langka, Curah Eceran Jadi Rp14 Ribu Hari ini? Begini Penjelasannya

- 16 Maret 2022, 13:23 WIB
Subsidi minyak goreng curah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam ratas Selasa, 16 Maret 2022 kemarin.
Subsidi minyak goreng curah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam ratas Selasa, 16 Maret 2022 kemarin. /Twitter/@jokowi

 


BERITASOLORAYA.com - Minyak goreng langka hingga kenaikan harga mengakibatkan banyak masyarakat yang mengantri untuk mendapatkannya.

Terkait permasalahan minyak goreng langka, menjadi hal yang krusial saat menjelang Ramadhan.

Minyak goreng langka kemungkinan akan mempengaruhi para pedagang maupun prediksi adanya pedagang dadakan di bulan suci tersebut.

Baca Juga: Terbaru! Drama Apple TV+ Lee Min Ho 'Pachinko' Menerima Pujian Dari Kritikus Asing

Adapun terkait hal itu terdapat aturan baru yang bakal diterbitkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai harga minyak goreng.

Namun, peraturan yang akan diterbitkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai harga minyak goreng adalah minyak curah (eceran).

Aturan kenaikan harga minyak goreng curah (eceran) mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku sekitar Rp14 ribu per liter. Diperkirakan berlaku pada hari Rabu, 16 Maret 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @infojawabarat, mengenai aturan harga minyak goreng curah (eceran) menjadi sekitar Rp14 ribu, Inilah penjelasannya.

Baca Juga: 14 Link Twibbon Hari Bumi 22 April dengan Tema Menarik dan Desain Unik yang Anti Mainstream

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @infojawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x