Sejalan perkembangan kereta api di Indonesia, aturan Reglemen 3 pun direvisi. Sehingga pada tahun 2010 dituangkan dalam bentuk Peraturan Dinas 3 Tentang Semboyan.
Pada aturan Reglemen yang lama terdapat penafsiran perihal warna, seperti putih ditafsirkan sebagai tanda "aman".
Baca Juga: Jimin BTS Joget Mirip Pargoy di Konser Seoul, Kini Jadi Tren Dance TikTok
Sementara hijau maknanya adalah tanda "kecepatan terbatas", serta merah sebagai "tanda bahaya".
Berbeda dengan hasil revisi yang tertuang dalam Peraturan Dinas 3, dalam aturan ini dimaknakan dengan warna hijau sebagai tanda "aman" dani warna kuning sebagai "kecepatan terbatas".
Peraturan inilah yang kemudian menjadi cikal bakal sekaligus memberi pengaruh besar terhadap regulasi di Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: Lirik Lagu Fix You – Coldplay, Cover Kanda Brothers Suguhkan Kisah Fuji Kehilangan Sosok Kakak
Misalnya, dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri (PM) RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
Sebelum era modern sekarang, diketahui bahwa persinyalan elektrik mulai diperkenalkan di Indonesia, bermula di daerah Jawa. Diperkirakan sekitar tahun 1970-an. Kemudian, terus berkembang hingga sekarang.
Kini, telah banyak sistem persinyalan mekanik yang lantas berubah menjadi elektrik. Beberapa hal yang melatarbelakangi di antaranya karena alasan efisiensi.