Semboyan dan Persinyalan Kereta Api, Jika Tanda Merah Terpasang, Ini Artinya

- 19 Maret 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi persinyalan atau simbol kereta api, salah satunya dengan warna merah
Ilustrasi persinyalan atau simbol kereta api, salah satunya dengan warna merah /@jerry.0907_/@jerry.0907_/Instagram

Semua jenis atau bentuk semboyan dan persinyalan memiliki makna tertentu. Fungsi berbagai sinyal dan semboyan adalah untuk mengatur dan mengontrol operasional kereta api.

Semboyan kereta api bisa berupa perintah atau larangan. Perintah dan larangan dapat diperagakan melalui petugas atau alat yang berwujud warna atau bunyi.

Di dalamnya meliputi isyarat, sinyal, dan tanda. Dapat juga berupa pemberitahuan melalui markah yang bisa menggambarkan mengenai kondisi jalur, pembeda, batas, serta petunjuk tertentu.

Baca Juga: 8 Langkah Dapat Akun Pembelajaran belajar.id dari Ditjen GTK

Persinyalan kereta api yang berlaku di Indonesia secara umum dipengaruhi oleh sistem persinyalan Belanda. Khususnya, persinyalan kereta api dengan tipe Alkmaar dan tebeng "krian".

Alkmaar dan tebeng "krian" merupakan peletak dasar persinyalan mekanik modern Indonesia.

Pengaruh persinyalan Belanda dalam perkeretaapian Indonesia, pada gilirannya kemudian dituangkan dalam Reglemen 3.

Aturan Reglemen 3 tentang semboyan disusun pada masa Staatsspoorwegen.

Baca Juga: Balap MotoGP Sesi Latihan Bebas Kedua, Quartararo Jadi Juara

Aturan Reglemen 3, lantas disempurnakan oleh (saat itu) Djawatan Kereta Api (PJKA) pada kisaran tahun 1980.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kementerian Perhubungan YouTube Ambang HL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah