Menurutnya, KPU akan menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan Pemilu dengan alasan dana yang tidak terpenuhi.
"KPU menyatakan tidak sanggup menyelenggarakan Pemilu, alasannya karena dana Pemilu yang mereka ajukan tidak bisa dipenuhi pemerintah dan kemudian juga waktu penyelenggaraannya itu sangat mepet," ujar Hersubeno Arief.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Syarat Mudik Lebaran 2022 serta Kebijakan terkait Ibadah di Bulan Ramadhan dan PPLN
Sedangkan pemerintah yang beralasan pandemi Covid-19 dan harus menghemat anggaran tidak bisa disalahkan.
"Sebaliknya pemerintah dengan alasan tengah dilanda pandemi dan harus menghemat anggaran, juga tidak bisa disalahkan karena KPU mengajukan anggarannya terlampau besar," tutur Hersubeno Arief.
Dia pun mengatakan sinyal kemungkinan KPU tak mampu menyelenggarakan Pemilu 2024 juga pernah disuarakan oleh mantan anak buah Jokowi.
Baca Juga: Gaji PPPK Tembus hingga Jutaan Rupiah, Begini Teknis Pencairannya
"Sinyal kemungkinan KPU tidak mampu menyelenggarakan Pemilu atau melaksanakan Pemilu itu beberapa hari yang lalu itu sebenarnya sudah disuarakan oleh politisi PPP Lukman Hakim Saifuddin," kata Hersubeno Arief.
"'Seandainya tiba-tiba KPU menyatakan tidak mampu adakan Pemilu 2024, langkah konstitusional apa yang bisa ditempuh sebagai jalan keluar', itu Lukman Hakim bertanya melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya pada Kamis 10 Maret lalu," tuturnya menambahkan.
Meski terkesan sambil lalu, cuitan Lukman Hakim Saifuddin itu dinilai tidak boleh dianggap sepele.