BERITASOLORAYA.com – Beberapa hal dalam update syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara perlu untuk kamu ketahui.
Sebab dengan mengetahui syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara, harapannya dapat bermanfaat untukmu dalam melakukan atau mempersiapkan perjalanan.
Surat edaran Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022 telah memperbarui syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Ramadhan - Maher Zain' Versi Indonesia, Cocok Didengar di Bulan Puasa
Penerbitan surat edaran oleh Kemenhub ini dalam rangka menindaklanjuti perubahan syarat perjalanan pada surat edaran Satgas covid-19 No. 16 Tahun 2022.
Bahkan perlu diingat, bahwa aturan yang telah ditetapkan tersebut telah berlaku sejak Selasa, 5 April 2022.
Beberapa hal yang mungkin perlu kamu ketahui terkait syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Lirik Syirillah Ya Ramadhan - Syailillah Ya Ramadhan Versi Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan