Update Syarat Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, Berlaku Sejak 5 April 2022

- 6 April 2022, 07:50 WIB
Syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara
Syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara /Pixabay/OrnaW

Semoga juga diberi keselamatan sampai tujuan hingga bertemu dengan keluarga, saudara, teman atau kerabat yang ingin dikunjungi atau dijumpai.

Baca Juga: Lirik Lagu Syirillah Ya Ramadhan oleh Syakir dan Nadzira, Bisa Jadi Renungan

Sedangkan yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara untuk keperluan lain, semoga juga selamat sampai tujuan dan keperluan atau urusannya dimudahkan.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @Jatimpemprov Instagram @djpu_151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah