Update Syarat Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, Berlaku Sejak 5 April 2022

- 6 April 2022, 07:50 WIB
Syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara
Syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara /Pixabay/OrnaW

1. Untuk seorang calon penumpang yang telah mendapat vaksin dosis tiga maka tes covid-19 tidak diwajibkan.

2. Sedangkan untuk seorang calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin kedua, maka tes covid-19 dengan antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

3. Untuk seorang calon penumpang yang baru mendapat vaksin dosis satu satu pertama, maka tes covid-19 yang digunakan adalah RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: 5 Hal Terbaik yang Bisa Dilakukan selama Puasa Ramadhan

Adapun beberapa hal dari keterangan khusus yang juga perlu kamu ketahui antara lain sebagai berikut:

1. Penumpang yang tidak bisa melakukan vaksin sebab kondisi kesehatan khusus, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter di rumah sakit pemerintah dan RT-PCR 3x24 jam.

2. Sedangkan anak-anak yang usianya <6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan bisa melakukan perjalanan dengan adanya pendampingan.

Baca Juga: Manfaat Sholat Tarawih yang Tak Banyak Diketahui oleh Orang, Berikut Penjelasannya  

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan perjalanan sendiri atau bersama keluarga menggunakan transportasi udara.

Semoga bisa bermanfaat dan dimudahkan dalam melakukan persiapan atau perjalanan menggunakan transportasi udara.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @Jatimpemprov Instagram @djpu_151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah