Pemerintah Berlakukan Aturan Terbaru Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan, yang Mau Mudik Wajib Simak

- 6 April 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Satgas Covid-19 umumkan aturan baru
Ilustrasi mudik lebaran 2022, Satgas Covid-19 umumkan aturan baru /PMJ News

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali memperbarui sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan, khususnya dalam menyambut aktivitas mudik di momen lebaran Idul Fitri 1443 H.

Salah satu aturan yang diperbarui adalah mengenai kewajiban protokol kesehatan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, para pelaku perjalanan atau yang bepergian diwajibkan untuk menggunakan masker yang memiliki material tiga lapis.

Standar masker yang digunakan adalah masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Lirik Lagu Grey Suit oleh Suho EXO, Romanisasi dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Para pelaku perjalanan, khususnya pemudik juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung.

Larangan itu berlaku di sepanjang perjalanan dengan penggunaan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Disamping itu, Surat Edaran tersebut juga tidak memperkenankan orang-orang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan, khususnya bagi moda penerbangan serta bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1443 H atau 2022 M untuk Wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: covid19.go.id instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x