BERITASOLORAYA.com - Terdapat update info terbaru terkait gaji ke-13 dan juga THR untuk PNS, PPPK dan pensiunan.
Pasalnya, dasar hukum pencairan gaji, THR PNS dan PPPK terdapat dalam PP No. 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2022.
Pertama, terdapat informasi terbaru dari Menteri Keuangan (Kemenkeu) tentang THR 2022 PNS, PPPK dan yang lain mengenai 'THR Tahun 2022: Stimulus Terukur Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi', dapat disimak sebagai berikut:
1. Pada tahun 2022 situasi dan penanganan Covid 19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semain menguat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang di Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.
2. Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 16/2022:
- wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional;
- diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat
- sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.