c. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0Triliun untuk pensiunan
- Jadwal pencairan THR direncanakan mulai pada periode H-10 idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
-Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya idul Fitri, THR dapat diberikan sesudah Hari Raya ldul Fitri
Untuk PP atau Perpres resmi Nomor 16 Tahun 2022, dapat klik (Disini).
Kemenkeu mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi.***