p. Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d. Rp 6.511.100
q. Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d. Rp 6.786.500
Kemudian pada Pasal 16, dijelaskan bahwa Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh PPPK akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan terkait informasi Gaji dan PPPK 2022 yang akan diterima jika lolos pada seleksi dan diangkat baik oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Resep Nasi Kuning Rice Cooker Wajib Tahu
Info Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut masih berpedoman pada PP Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hal itu karena belum adanya peraturan terbaru terkait perubahan besaran Gaji dan Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK 2022.***