Pengendara yang memakai knalpot bising dapat dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang memakai rotator tidak sesuai peruntukan.
Kendaraan pelat hitam termasuk ke dalam pantauan ini. Pelanggar dapat dikenakan sanksi penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Balap Liar
Pengendara yang melakukan aksi balap liar akan ditindak dalam Operasi Patuh 2022 yang dilakukan oleh Polri.
Aksi balap liar dianggap sebagai pelanggaran dalam ketertiban berkendara. Sanksinya adalah penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan Arus
Bagi para pengendara yang melawan arus dalam berkendara akan ditindak dalam Operasi Patuh 2022.
Hal ini dikarenakan melawan arus termasuk dalam pelanggaran dalam ketertiban berkendara. Sanksinya adalah denda Rp500 ribu diberikan kepada pelanggar.
5. Main HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara memang dilarang menggunakan telepon seluler atau HP ketika berkendara.
Pengendara yang melanggar peraturan ini akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.