Pelanggaran Berikut Ini akan Ditindak di Operasi Patuh Polri

- 13 Juni 2022, 21:12 WIB
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi patuh Polri 2022
Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi patuh Polri 2022 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/

6. Helm Non-SNI
Pengecekan helm juga termasuk dalam aktivitas Operasi Patuh 2022. Pengendara wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bagi pengendara yang mengenakan helm non-SNI akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Tahun 2022, Resmi dari Dinas Pendidikan

7. Sabuk Pengaman
Bagi pengendara maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dianggap sebagai pelanggar.

Pelanggaran ini akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu kepada para pelanggar.

8. Bonceng 3 Penumpang
Dilarang membonceng 3 penumpang untuk pengendara sepeda motor. Polisi akan menjatuhi sanksi kepada para pelanggar.

Adapun sanksi yang dikenakan adalah denda paling banyak Rp250 ribu kepada para pelanggar.

Bentuk-bentuk pelanggaran yang telah disebutkan adalah yang akan ditindak dalam Operasi Patuh 2022.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menegaskan bahwa tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam operasi ini.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah