"Kemudian THK2 kita berikan kesempatan juga untuk mendapatkan prioritas terlebih dahulu," tambahnya.
Prioritas selanjutnya berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, kemudian barulah pelamar umum sesuai peraturan tersebut.***
"Kemudian THK2 kita berikan kesempatan juga untuk mendapatkan prioritas terlebih dahulu," tambahnya.
Prioritas selanjutnya berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, kemudian barulah pelamar umum sesuai peraturan tersebut.***
Editor: Maulida Cindy Magdalena
Sumber: YouTube Kementerian PANRB