Arah Kebijakan Pengadaan ASN PPPK 2022, Ketentuan untuk P3K Tahap 3 Guru dan Tenaga Kesehatan

- 18 Juni 2022, 15:50 WIB
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru  saat mengantri untuk menyerahkan berkas pada seleksi tahun 2021. Tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengadakan seleksi PPPK  Guru.
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru saat mengantri untuk menyerahkan berkas pada seleksi tahun 2021. Tahun 2022 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengadakan seleksi PPPK Guru. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

Pada pengadaan PPPK 2022 , akan difokuskan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan.

"PPPK fokus utama pelayanan dasar, yakni Guru dan Tenaga Kesehatan," ujar Alex Denni menjelaskan.

Baca Juga: Dibentuknya Tim Satgas Untuk Mencegah PMK Pada Hewan Ternak

3. Keberpihakan kepada Eks THK-II

Kebutuhan formasi PPPK 2022 dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

Catatan: Eks THK-lI selain Guru, Kesehatan dan Penyuluh yang sudan mempunyai kualifikasi pendidikan setidaknya D3 sebanyak 184.239

"Ini fokus kita, untuk itu, kita ingin kawan-kawan Pemda berani mengusulkan formasi, khususnya Guru dan Tenaga Kesehatan, sesuai kebutuhan yang direkomendasikan Kemdikbud dan Kemenkes," tutur Alex.

Baca Juga: Begini Kata Moh Sholeh Tentang Tanggapan Jamaah Haji Mengenai Pelayanan Kementrian Agama

4. Gaji dan Tunjangan

Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang undangan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah