Catatan: adapun untuk gaji dan tunjangan diatur dalam Perpres 98 Tahun 292
"Kami tentu, juga ingin memastikan dukungan dari Kementerian Keuangan terkait anggaran," jelas Alex
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa formasi Guru untuk tahun ini akan diusulkan Pemda, namun berdasarkan rekomendasi.
Baca Juga: 7 Tokoh Ilmuwan Matematika Muslim, Warisan Peradaban Islam
"Mekanisme baru PPPK Guru Tahun ini, formasi tetap diusulkan oleh Pemda, tetapi berdasarkan rekomendasi dari Kemdikbudristek. Karena helikopter review-nya dari Kemdikbud," ucapnya.
Seleksi yang akan dilakukan berdasarkan prioritas sebagimana yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
"Kita akan melakukan seleksi, berdasarkan prioritas. Prioritas pertama tentu saja yang sudah lulus ambang batas tahun lalu, tetapi kalah bersaing untuk mendapatkan formasi," tandasnya.
" Tahun ini akan diberikan kesempatan pertama untuk dapat formasi,"lanjutnya.
Selain prioritas pertama, THK2 akan diberikan sebuah kesempatan untuk mendapatkan prioritas kedua.
Baca Juga: Lirik Lagu Bunga-Bunga Cinta oleh Asmirandah Ft. Dude Harlino, OST Dalam Mihrab Cinta