Beli Minyak Goreng Curah Belum Punya PeduliLindungi, Pakai Cara Ini serta Simak Batasan Maksimal Pembeliannya

- 27 Juni 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi /Antara Foto/

Disebutkan bahwa pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Simak! Calon Kepala Sekolah dan Kepsek Harus Paham Aturan dari Kemdikbud: Syarat Menjabat hingga Lama Jabatan

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @luhut.pandjaitan, sosialiasi tersebut diketahui akan terpusat melalui kanal media sosial @minyakita.id serta www.linktr.ee/minyakita.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan dengan fungsinya sebagai alat pemantau serta pengawasan di lapangan.

Hal itu juga berfungsi memitigasi potensi penyelewengan yang bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga dari minyak goreng tersebut.

Nanti setelah sosialisasi telah selesai, maka semua penjualan serta pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut.

Namun masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, sebab disampaikan bahwa ada cara lain yang bisa dilakukan.

Cara lain tersebut yaitu melakukan pembelian dengan cara Anda menunjukkan NIK untuk memperoleh minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi.

Selain itu perlu diketahui bahwa pembelian minyak goreng di tingkat konsumen ini dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per harinya.

Baca Juga: Cermati! Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x