Serta dijamin juga bisa mendapatkan harga eceran tertinggi yakni 14ribu per liternya atau 15ribu 500rupiah per kilogram.
“Pembelian minyak goreng curah ini tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya,” ujar Luhut.
“dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi yaitu 14.000 per liter atau 15.500 rupiah per kilogram,” lanjutnya.
Adapun minyak goreng curah yang memiliki harga tersebut dapat masyarakat peroleh di penjual dan pengecer yang telah terdaftar resmi dengan program Simirah 2.0.
Minyak goreng curah bisa juga didapatkan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran atau disingkat PUJLE, yaitu warung pangan dan gurih.***