Gaji 13 Cair. Berikut Komponen dan Besarannya Sesuai Jenjang Pendidikan, Jabatan, dan Masa Kerja

- 2 Juli 2022, 07:59 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13. /Pixabay/

 

BERITASOLORAYA.com - Gaji 13 untuk PNS dan pensiunan sudah mulai dicairkan pada hari Jumat, 1 Juli 2022.

Dana yang dicairkan melalui gaji 13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan 50 persen tukin.

Keterangan terkait komponen gaji 13 ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sejak Jumat 1 Juli 2022, pencairan gaji 13 bagi PNS hinga Pensiunan mulai dilakukan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Portal Kotamobagu berjudul Gaji 13 PNS dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Berikut Rincian Gaji yang Diterima, terkait besaran gaji 13 untuk PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Perubahan Prioritas PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Hanya Ada Pelamar P1 dan P2, Bagaimana dengan P3?

Peraturan tersebut terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Di mana, dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menetapkan serta mengatur besaran maksimal gaji 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Portal Kotamobagu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x