Info Gaji PPPK, Gaji 13 Tahun 2022 hingga Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Resmi dari Menkeu RI

- 14 Juni 2022, 20:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait gaji PPPK, gaji 13, dan Tunjangan Sertifikasi Guru/pikiran-rakyat.com
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan informasi terkait gaji PPPK, gaji 13, dan Tunjangan Sertifikasi Guru/pikiran-rakyat.com /

BERITASOLORAYA.com – Tidak lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan terkait informasi terkait gaji PPPK, gaji 13 Tahun 2022, hingga Tunjangan Sertifikasi Guru.

Kabar ini tentunya merupakan salah satu angin segar bagi para guru, baik honorer maupun ASN. Menteri Keuangan juga menyampaikan terkait tunjangan guru dan PPPK Guru.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21 inilah tiga kabar gembira dari Menteri Keuangan terkait gaji PPPK, gaji 13 tahun 2022 hingga Tunjangan Sertifikasi Guru untuk tahun 2023.

Baca Juga: Kim Garam Kejutkan Netizen karena Muncul di Pemotretan Majalah Jepang

Pertama, yaitu terkait gaji PPPK.

“Para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi Guru PPPK, maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja dan sejenisnya. Untuk guru termasuk dalam hal ini sebesar 4.060.490 bagi yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerja,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dengan jumlah nominal yang disampaikan oleh Kemenkeu tersebut, terlihat bahwa gaji PPPK Guru tergolong tinggi.

Kedua, yaitu terkait gaji 13 tahun 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan bahwa untuk gaji ke-13 terdapat dalam pengaturan pemberian THR di dalam PP No. 16 2022.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x