Sanksi PPK Angkat Honorer atau Non ASN di Masa Depan, Berikut Ketentuannya

- 2 Juli 2022, 14:19 WIB
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini /Menpan.go.id/

Baca Juga: Peluang Menjadi Guru Bersertifikat Pendidik, Kabar Gembira dari Ditjen GTK

Pada peraturan tersebut, Pasal 36 secara rinci berkaitan dengan sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan,”ujar Mahfud Md.

“Yaitu pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," lanjutnya.

Tetapi, sebelum dilakukan suatu pembinaan akan tetap dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah