Baca Juga: Peluang Menjadi Guru Bersertifikat Pendidik, Kabar Gembira dari Ditjen GTK
Pada peraturan tersebut, Pasal 36 secara rinci berkaitan dengan sanksi yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.
"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan,”ujar Mahfud Md.
“Yaitu pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," lanjutnya.
Tetapi, sebelum dilakukan suatu pembinaan akan tetap dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.***