Sanksi PPK Angkat Honorer atau Non ASN di Masa Depan, Berikut Ketentuannya

- 2 Juli 2022, 14:19 WIB
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini /Menpan.go.id/

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK,” tutur Mahfud Md.

Baca Juga: Tidak Hanya Enak, Deretan Manfaat Bihun bagi Kesehatan Ini Jangan Anda Lewatkan

“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," lanjutnya.

Hal itu disampaikannya dalam rakor yang dihadiri perwakilan sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mahfud menyampaikan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi.

Sanksi yang dimaksudkan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu bisa menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan untuk pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK, kepala daerah atau instansi yang masih melakukan perekrutan non ASN, akan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014.

Kewajiban yang dimaksud tentang Pemerintahan Daerah yaitu mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, juga ada Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah