Sanksi PPK Angkat Honorer atau Non ASN di Masa Depan, Berikut Ketentuannya

- 2 Juli 2022, 14:19 WIB
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini /Menpan.go.id/

Mahfud Md menyampaikan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, pada Jumat, 24 Juni 2022.

Mahfud Md menyampaikan bahwa pada Peraturan Pemerintah No. 49/2018 ada kebijakan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Sapi agar Tahan lama dan Tetap Segar

Yang mana, PPPK telah memberikan ruang tenaga honorer untuk pengalihan status kepegawaian non ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Tentunya dengan syarat atau ketentuan yang diatur sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Untuk itu, Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan pemetaan pegawai non ASN agar diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, pegawai non ASN juga dapat diatur melalui skema alih daya atau outsourcing.

Pengalihan daya dilakukan oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang dimaksud dalam pengaliran tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skemanya dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah